Senin, 01 Juni 2009

KERATON KASUNANAN SURAKARTA


Kesunanan Surakarta merupakan kelanjutan Kasunanan Surakarta, yang pada gilirannya adalah kelanjutan Kesultanan Mataram yang runtuh akibat pemberontakan Trunajaya tahun 1677. Kasunanan Kartasura sendiri runtuh akibat pemberontakan orang-orang Cina yang mendapat dukungan dari orang-orang Jawa anti VOC tahun 1742. Saat itu yang menjadi raja ialah Pakubuwana II. Kota Kartasura berhasil direbut kembali oleh Cakraningrat IV sekutu VOC namun keadaannya sudah rusak parah. Pakubuwana II yang menyingkir ke Ponorogo memutuskan untuk membangun istana baru di desa Sala, bernama Surakarta Hadiningrat.

Kasunanan Surakarta sebagai kelanjutan dari Kasunana Kartasura kemudian dihadapkan pada pemberontakan Pangeran Mangkubumi adik Pakubuwana II tahun 1746. Di tengah ramainya peperangan, Pakubuwana meninggal karena sakit tahun 1749. Namun, ia sempat menyerahkan kedaulatan negeri Jawa sepenuhnya kepada VOC yang diwakili Baron von Hohendorff. Sejak saat itu, hanya VOC yang berhak melantik raja-raja keturunan Mataram.

Pada tanggal 13 Februari 1755 pihak VOC yang sudah mengalami kebangkrutan berhasil mengajak Pangeran Mangkubumi berdamai. Perjanjian Giyanti yang ditandatangani oleh Pakubuwana III mengakui kedaulatan Pangeran Mangkubumi sebagai raja Mataram yang menguasai setengah wilayah Kasunanan Surakarta dengan gelar Hamengkubuwana I. Seiring dengan berjalannya waktu, negeri Mataram yang dipimpin oleh Hamengkubuwana I kemudian lebih terkenal dengan nama Kesultanan Yogyakarta.

Selanjutnya, wilayah Kasunanan Surakarta semakin berkurang karena diberikan kepada Mangkunegara I sesuai perjanjian Salatiga tahun 1757. Wilayah Surakarta semakin berkurang lagi setelah Perang Diponegoro usai tahun 1830 di mana daerah-daerah mancanegara direbut paksa oleh Belanda.

 Di awal masa kemerdekaan Republik Indonesia (1945 - 1946), Kasunanan Surakarta bersama Praja Mangkunegaran sempat menjadi Daerah Istimewa Surakarta. Akan tetapi karena kerusuhan dan agitasi politik saat itu, maka pada tanggal 16 Juni 1946 oleh Pemerintah Indonesia statusnya diubah menjadi Karesidenan Surakarta, menyatu dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (21 Juli 2008)


Sumber :

http://www.garasisolo.com/index.php/gallery/lokasi-penting/kraton-kasunanan-surakarta

2 Juni 2009

Sumber Gambar:

http://ipi.pnri.go.id/Rakerpus_XIV/image/keraton.jpg

Tidak ada komentar:

Posting Komentar